KATA PENGANTAR
Puji serta syukur saya panjatkan ke hadirat Allah
SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada saya sehingga saya
dapat menyelesaikan tugas makalah “Ekonomi Koperasi” saya dengan judul
“Koperasi Sebagai Badan Usaha”.
Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk menambah
pengetahuan kita sebagai pembaca dan masyarakat umumnya, agar mengetahui
tentang koperasi sebagai badan usaha.
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Dengan senang hati akan
menerima kritik maupun saran yang bersifat membangun dari para pembaca pada
makalah kali ini.
Akhir kata saya sebagai penulis mengucapkan terima
kasih kepada Dosen Pembimbing Mata Kuliah Ekonomi Koperasi. Semoga Allah SWT
berkenan atas makalah ini dan semoga bermanfaat. Aamiin.
Depok, 3 Januari 2016
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I PENDAHULUAN 3
1.1 Latar Belakang 3
1.2 Tujuan 4
1.3 Rumusan Masalah 4
BAB II PEMBAHASAN 5
2.1
Pengertian Badan Usaha 5
2.2 Koperasi sebagai Badan Usaha 5
2.3
Tujuan Perusahaan atau Badan Usaha 5
2.4
Permodalan Koperasi 6
2.5 Sisa
Hasil Usaha (SHU) Koperasi 8
BAB III PENUTUP 13
DAFTAR PUSTAKA 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Koperasi
merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen
berhimpununtuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian memdudukan
koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam
mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada
masyarakat secara luas.
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
Cita-cita
Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu
mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan
perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan.
Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat
selalu mengikuti perkembangan jaman.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apakah pengertian
dari Badan Usaha?
2.
Apakah yang
dimaksud dengan Koperasi sebagai Badan Usaha?
3.
Apakah Tujuan
Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi?
4.
Bagaimana
Permodalan Koperasi?
5.
Bagaimana Sisa
Hasil Usaha (SHU) Koperasi?
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
Pengertian Badan Usaha
2.
Untuk mengetahui
Koperasi sebagai Badan Usaha
3.
Untuk mengetahui
Tujuan Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi
4.
Untuk mengetahui
Permodalan Koperasi
5.
Untuk mengetahui
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Badan
Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2.2 Koperasi Sebagai
Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2.3 Tujuan Perusahaan
atau Badan Usaha Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service
at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Theory of the firm ; perusahaan perlu menetapkan
tujuan :
1.
Mendefinisikan organisasi
2.
Mengkoordinasi keputusan
3.
Menyediakan norma
4.
Sasaran yang lebih nyata.
Tujuan
Perusahaan :
1.
Maximize pofit
2.
Maximize
the value of the firm
3.
Minimize
cost.
Tujuan
Koperasi :
1.
Berorientasi pada profit
oriented &benefit oriented
2.
Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992)
4.
Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan.
2.4Permodalan Koperasi
Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan
termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk
menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Sumber-sumber Modal
Koperasi :
1.
Modal Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
a.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas
koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi
tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil
usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
a.
Pinjaman dari
Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan
simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari
nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam
pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang
yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama
badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk
dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam
lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari
Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat
utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum
diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat
utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana
yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
2.5Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi
1)
Pengertian
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
2)
Dasar SHU
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui
sebagai
berikut :
a.
SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
b.
Bagian
(persentase) SHU anggota
c.
Total simpanan
seluruh anggota
d.
Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.
Jumlah simpanan
per anggota
f.
Omzet atau
volume usaha per anggota
g.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
3)
Istilah-istilah Informasi dasar :
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
·
Transaksi
anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi
modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau
volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau
jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
4)
Rumus Pembagian
SHU
·
Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
·
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·
SHU Per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
·
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va X
JUA + Sa X JMA
VUK TMS
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha
Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha
total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
5)
Prinsip-prinsip
pembagian SHU koperasi
a.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada umumnya SHU yang dibagikan
kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang
sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi
kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini
sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar,
maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama
pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan
dan pembukuannya sudah baik, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang
asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam
pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
b.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri
SHU yang diterima oleh setiap
anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan
dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu,
dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi,
harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula
yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha,
tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang
dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota
(bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya
terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi
dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang
dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih
diutamakan.
c.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU
per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung
secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini
pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan
yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
d.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
BAB III
PENUTUP
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang
memiliki kepentingan relatif homogen berhimpununtuk meningkatkan
kesejahteraannya. Konsepsi demikian memdudukan koperasi sebagai badan usaha
yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang
pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status
dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan
usaha
3. Permodalan
koperasi
4. SHU
koperasi
DAFTAR PUSTAKA
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppthttp://lintas-blog.blogspot.com/2010/10/5-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-cara.html
0 komentar:
Posting Komentar