Kamis, 14 April 2016

Tulisan 2_SS_Produk-Produk Asuransi


PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.

Resiko yang dialihkan meliputi :
Kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
ü  Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
ü  Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
ü  Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
ü  Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami.

MANFAAT ASURANSI
1.      Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2.      Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3.      Transfer Resiko, dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
4.      Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5.      Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6.      Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7.      Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha.

MACAM-MACAM JENIS ASURANSI BESERTA MANFAATNYA
1.      Asuransi jiwa
Asuransi jiwa memberikan keuntungan finansial kepada orang yang ditunjuk atas kematian tertanggung. Berbagai bentuk asuransi jiwa yang dikeluarkan. Beberapa menyediakan pembayaran hanya setelah kematian tertanggung, sebagian perusahaan asuransi yang lain ada bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya.
Seseorang dapat membeli asuransi jiwa pada kehidupan sendiri untuk kepentingan orang ketiga. seseorang Individu bahkan dapat membeli asuransi jiwa pada kehidupan orang lain. Misalnya, seorang istri dapat membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian suaminya. kemudian orang tua mengasuransikan diri terhadap kematian anak. atau pun sebaliknya orangtua membeli asuransi untuk anaknya dan umumnya asuransi jiwa menawarkan keuntungan finasial yang diberikan pada ahli waris peserta asuransi.
2.      Asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan merupakan sebuah produk asuransi yang khusus menangani masalah kesehatan akibat suatu penyakit dan menanggung proses perawatan kepada pada anggota asuransi nya. Umumnya termasuk melindungi dan menanggung pada cedera, cacat, sakit, dan kematian karena kecelakaan. Asuransi kesehatan dapat dibeli untuk diri sendiri dan untuk orang lain.
3.      Asuransi kendaraan
Yang paling populer asuransi mobil. yaitu asuransi terhadap cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan pada kendaraan orang lain yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Asuransi mobil juga dapat membayar untuk kehilangan, atau kerusakan, kendaraan bermotor tertanggung. Kebanyakan negara mengharuskan semua sopir atau pemilik kendaraan memiliki asuransi ini biasanya semua kerugian dan kerusakan akibat kecelakaan dibayar oleh perusahaan asuransi, tetapi tergantung juga pada kebijakan perusahaan asuransi tersebut. terkadang mereka hanya menanggung sebagian kerugian caontoh nya dalam kasus-kasus kecelakaan yang mengerikan, atau di mana biaya pengobatan atau perbaikan melebihi jumlah yang ditetapkan oleh undang-undang.
4.      Asuransi kepemilikan rumah dan properti
Asuransi pemilik rumah 'melindungi pemilik rumah dari kerugian yang berkaitan dengan tempat tinggal mereka, asuransi properti pribadi melindungi terhadap kehilangan, atau kerusakan, barang-barang tertentu milik pribadi. ini termasuk melindungi dan memberikan keringanan apabila terjadi kecelakaan pada rumah anda seperti kebakaran dan lain sebagainya.


5. Asuransi pendidikan
Ini merupakan salah satu jenis asuransi yang paling populer saat ini. asuransi pendidikan merupakan sebuah solusi cerdas untuk menjamin kehidupan menjadi lebih baik. contohnya orang tua yang mengasuransikan pendidikan anak. biaya premi yang harus dibayar oleh peserta asuransi tergantung pada jenis pendidikan yang ingin didapatkan kelak.

PRODUK-PRODUK ASURANSI
1.      PT. ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA
PT.Asuransi Purna Artanugraha selanjutnya disebut Asuransi ASPAN didirikan pada tanggal 10 Juni 1991. Ijin usaha Asuransi ASPAN dikeluarkan oleh Departemen Keuangan R.I melalui surat keputusan No. 155/KM.13/1992 tanggal 23 Mei 1992 dengan kegiatan usaha di bidang Asuransi Kerugian.
Produk :
Jenis-jenis kapal yang di asuransikan oleh AspanKapal yaitu :
o   Kapal penumpang
o   Kapal tengker
o   Kapal pengangkut barang
o   Tongboat
o   Tongkal, dsb

2.      PT. ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA
Asuransi Rama merayakan Ulang Tahun yang ke 30 pada tanggal 31 Agustus 2008 dan peristiwa ini menandai perkembangan perusahaan dari sebuah perusahaan asuransi kaptif kecil pada awal pendiriannya dan sekarang menjadi sebuah perusahaan asuransi umum menengah dengan kekayaan sebesar Rp. 160.2 milyar dan premi bruto sebesar Rp.211.9 milyar pada tahun 2007.     
Produk :
o    Asuransi Aneka
o   Asuransi Harta Benda
o   Asuransi Kecelakaan diri
o   Asuransi Kendaraan bermotor
o   Asuransi Kesehatan
o   Asuransi Khusus
o   Asuransi Rekayasa
o   Customs Bonds
o   Surety Bonds

3.      PT. ASURANSI RAYA
Asuransi Raya adalah perusahaan asuransi umum nasional yang telah memberikan perlindungan sejak tahun 1958.
Produk :
o   Asuransi Kendaraan Bermotor 
o   Asuransi Kebakaran
o   Asuransi Kargo
o   Asuransi Kecelakaan diri
o   Asuransi Arat Berat
o   Asuransi Engineering
o   Asuransi Rangka Kapal
o   Asuransi Uang
o   Asuransi Surety Bond

4.      PT. ASURANSI SARANA LINDUNG UPAYA
PT. Sarana Lindung Upaya  didirikan BPD Jawa Tengah dalam hal ini Yayasan Kesejahteraan Karyawan bekerja sama dengan swasta, berkantor  Pusat di Semarang.  Dalam perkembangannya modal PT. Sarana Lindung Upaya diperkuat dari penyertaan Dana Pensiun BPD Jateng, Dana Pensiun BPD Jatim Dana Pensiun BPD DKI, dan Dana Pensiun BPD Jabar.  Dengan  peningkatan penyertaan modal  tersebut maka secara bertahap dibuka Kantor-kantor Cabang di Ibukota Propinsi yaitu : Surabaya, Jakarta, Bandung  sehingga memperluas  jangkauan operasional PT. Sarana Lindung Upaya.  
Produk :
o   Fire Insurance (Asuransi Kebakaran)
Tujuan Asuransi Kebakaran adalah menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
           •    Kebakaran
           •    Petir
           •    Ledakan
           •    Kejatuhan Pesawat Terbang
           •    Asap
o   Marine Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan Barang)
           •    Asuransi Pengangkutan Laut
           •    Asuransi Pengangkutan Darat
o   Cash In Transit Insurance (Asuransi Cash In Transit)
o   Cash In Safe Insurance (Asuransi Cash In Safe)
o   Surety Bond Insurance
          •    Jaminan Penawaran
          •    Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan
          •    Jaminan Pembayaran Uang Muka
          •    Jaminan Pemeliharaan
o   Motor Vehicle Insurance (Asuransi Kendaraan)
o   Personal Accident Insurance (Asuransi Kecelakaan Dini)
o   Cash In Box Insurance

5.      PT. ASURANSI SINAR MAS
PT Asuransi Sinar Mas adalah perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai macam jasa asuransi umum. PT Asuransi Sinar Mas didirikan pada tahun 1985 di Jakarta.
Produk :
o   Simas Mobil
Terbagi menjadi 4 jenis yaitu:
ü  Simas Mobil
ü  Simas Mobil Exclusive
ü  Simas Motor
ü  Simas TPL (Third Party Liability)
o   Simas Rumah Hemat++
Jaminan Simas Rumah Hemat++ terdiri atas :
ü  Kebakaran (Flexas)
ü  Kerusuhan,Huru-Hara,Terorisme dan Sabotase
ü  Gempa Bumi
ü  Banjir
ü  Kebongkaran dan Pencurian
ü  Kecelakaan diri
ü  Biaya pengobatan
ü  Kerusakan yang tidak terduga
ü  Tanggung jawab hokum terhadap pihak ke 3
ü  Biaya tempat tinggal sementara
ü  Pembersihan puing
ü  Penambahan Objek Pertanggungan
ü  Penilaiaan pertanggungan
ü  Tertabrak kendaraan
o   Simas Travel
Simas travel menjamin anda dalam melakukan suatu perjalanan bisnis maupun wisata, jaminan terdiri dari:
ü  Kecelakaan diri
ü  Ketidaknyamanan selama perjalanan
ü  Biaya pengobatan dan perawatan medis
ü  Jaminan perluasan
o   Simas Sehat
Simas sehat executive hadur untuk mengatasi resiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan, sakit maupun pembedahan yang membutuhkan rawat inap dirumah sakit dengan biaya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Simas Sehat individu terdiri dari :
ü  Simas Sehat Executive
ü  Simas Seahat Gold

SUMBER :
Buku. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Asuransi di Indonesia, Penerbit PT Intermasa, 1986; H. Mashudi, SH. MH dan Moch. Chidir Ali, SH. (Alm.)




0 komentar:

Posting Komentar