PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian
antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung)
mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi :
Kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai
dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa
yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence &
Uncertainty of Loss). Misalnya :
ü Resiko terbakarnya bangunan
dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian
manusia, arus pendek.
ü Resiko kerusakan mobil karena
kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
ü Meninggal atau cedera akibat
kecelakaan, sakit.
ü Banjir, Angin topan, badai,
Gempa bumi, Tsunami.
MANFAAT ASURANSI
1.
Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian
yang diderita satu pihak.
2.
Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus
mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan
banyak tenaga, waktu dan biaya.
3.
Transfer Resiko, dengan membayar premi yang relatif kecil,
seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta
bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
4.
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya
yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian
yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5.
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank
memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak
asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus
berlaku untuk asuransi jiwa.
7.
Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha.
MACAM-MACAM JENIS ASURANSI BESERTA MANFAATNYA
1.
Asuransi jiwa
Asuransi jiwa memberikan keuntungan finansial kepada
orang yang ditunjuk atas kematian tertanggung. Berbagai bentuk asuransi jiwa
yang dikeluarkan. Beberapa menyediakan pembayaran hanya setelah kematian
tertanggung, sebagian perusahaan asuransi yang lain ada bisa memungkinkan
tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya.
Seseorang dapat membeli asuransi jiwa pada kehidupan
sendiri untuk kepentingan orang ketiga. seseorang Individu bahkan dapat membeli
asuransi jiwa pada kehidupan orang lain. Misalnya, seorang istri dapat membeli
asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian suaminya.
kemudian orang tua mengasuransikan diri terhadap kematian anak. atau pun
sebaliknya orangtua membeli asuransi untuk anaknya dan umumnya asuransi jiwa
menawarkan keuntungan finasial yang diberikan pada ahli waris peserta asuransi.
2.
Asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan merupakan sebuah produk asuransi
yang khusus menangani masalah kesehatan akibat suatu penyakit dan menanggung
proses perawatan kepada pada anggota asuransi nya. Umumnya termasuk melindungi
dan menanggung pada cedera, cacat, sakit, dan kematian karena kecelakaan.
Asuransi kesehatan dapat dibeli untuk diri sendiri dan untuk orang lain.
3.
Asuransi kendaraan
Yang paling populer asuransi mobil. yaitu asuransi
terhadap cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan pada kendaraan orang
lain yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Asuransi mobil juga dapat
membayar untuk kehilangan, atau kerusakan, kendaraan bermotor tertanggung.
Kebanyakan negara mengharuskan semua sopir atau pemilik kendaraan memiliki
asuransi ini biasanya semua kerugian dan kerusakan akibat kecelakaan dibayar
oleh perusahaan asuransi, tetapi tergantung juga pada kebijakan perusahaan
asuransi tersebut. terkadang mereka hanya menanggung sebagian kerugian caontoh
nya dalam kasus-kasus kecelakaan yang mengerikan, atau di mana biaya pengobatan
atau perbaikan melebihi jumlah yang ditetapkan oleh undang-undang.
4.
Asuransi kepemilikan rumah dan properti
Asuransi pemilik rumah 'melindungi pemilik rumah dari
kerugian yang berkaitan dengan tempat tinggal mereka, asuransi properti pribadi
melindungi terhadap kehilangan, atau kerusakan, barang-barang tertentu milik
pribadi. ini termasuk melindungi dan memberikan keringanan apabila terjadi
kecelakaan pada rumah anda seperti kebakaran dan lain sebagainya.
5. Asuransi pendidikan
Ini merupakan salah satu jenis asuransi yang paling
populer saat ini. asuransi pendidikan merupakan sebuah solusi cerdas untuk
menjamin kehidupan menjadi lebih baik. contohnya orang tua yang mengasuransikan
pendidikan anak. biaya premi yang harus dibayar oleh peserta asuransi
tergantung pada jenis pendidikan yang ingin didapatkan kelak.
PRODUK-PRODUK
ASURANSI
1.
PT. ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA
PT.Asuransi Purna
Artanugraha selanjutnya disebut Asuransi ASPAN didirikan pada tanggal 10 Juni
1991. Ijin usaha Asuransi ASPAN dikeluarkan oleh Departemen Keuangan R.I
melalui surat keputusan No. 155/KM.13/1992 tanggal 23 Mei 1992 dengan kegiatan
usaha di bidang Asuransi Kerugian.
Produk :
Jenis-jenis kapal
yang di asuransikan oleh AspanKapal yaitu :
o Kapal penumpang
o Kapal tengker
o Kapal pengangkut barang
o Tongboat
o Tongkal, dsb
2. PT. ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA
Asuransi Rama
merayakan Ulang Tahun yang ke 30 pada tanggal 31 Agustus 2008 dan peristiwa ini
menandai perkembangan perusahaan dari sebuah perusahaan asuransi kaptif kecil
pada awal pendiriannya dan sekarang menjadi sebuah perusahaan asuransi umum
menengah dengan kekayaan sebesar Rp. 160.2 milyar dan premi bruto sebesar
Rp.211.9 milyar pada tahun 2007.
Produk :
o Asuransi Aneka
o Asuransi Harta Benda
o Asuransi Kecelakaan diri
o Asuransi Kendaraan bermotor
o Asuransi Kesehatan
o Asuransi Khusus
o Asuransi Rekayasa
o Customs Bonds
o Surety Bonds
3. PT. ASURANSI RAYA
Asuransi Raya adalah
perusahaan asuransi umum nasional yang telah memberikan perlindungan sejak
tahun 1958.
Produk :
o Asuransi Kendaraan Bermotor
o Asuransi Kebakaran
o Asuransi Kargo
o Asuransi Kecelakaan diri
o Asuransi Arat Berat
o Asuransi Engineering
o Asuransi Rangka Kapal
o Asuransi Uang
o Asuransi Surety Bond
4. PT. ASURANSI SARANA LINDUNG UPAYA
PT. Sarana
Lindung Upaya didirikan BPD Jawa Tengah dalam hal ini Yayasan
Kesejahteraan Karyawan bekerja sama dengan swasta, berkantor Pusat di
Semarang. Dalam perkembangannya modal PT. Sarana Lindung Upaya diperkuat
dari penyertaan Dana Pensiun BPD Jateng, Dana Pensiun BPD Jatim Dana Pensiun
BPD DKI, dan Dana Pensiun BPD Jabar. Dengan peningkatan penyertaan
modal tersebut maka secara bertahap dibuka Kantor-kantor Cabang di
Ibukota Propinsi yaitu : Surabaya, Jakarta, Bandung sehingga
memperluas jangkauan operasional PT. Sarana Lindung Upaya.
Produk :
o Fire Insurance (Asuransi Kebakaran)
Tujuan
Asuransi Kebakaran adalah menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
• Kebakaran
• Petir
• Ledakan
• Kejatuhan Pesawat Terbang
• Asap
• Kebakaran
• Petir
• Ledakan
• Kejatuhan Pesawat Terbang
• Asap
o Marine Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan
Barang)
• Asuransi Pengangkutan Laut
• Asuransi Pengangkutan Darat
• Asuransi Pengangkutan Laut
• Asuransi Pengangkutan Darat
o Cash In Transit Insurance (Asuransi Cash In
Transit)
o Cash In Safe Insurance (Asuransi Cash In Safe)
o Surety Bond Insurance
• Jaminan Penawaran
• Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan
• Jaminan Pembayaran Uang Muka
• Jaminan Pemeliharaan
• Jaminan Penawaran
• Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan
• Jaminan Pembayaran Uang Muka
• Jaminan Pemeliharaan
o Motor Vehicle Insurance (Asuransi Kendaraan)
o Personal Accident Insurance (Asuransi
Kecelakaan Dini)
o Cash In Box Insurance
5. PT. ASURANSI SINAR MAS
PT Asuransi Sinar
Mas adalah perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai macam jasa asuransi
umum. PT Asuransi Sinar Mas didirikan pada tahun 1985 di Jakarta.
Produk :
o Simas Mobil
Terbagi
menjadi 4 jenis yaitu:
ü Simas Mobil
ü Simas Mobil Exclusive
ü Simas Motor
ü Simas TPL (Third Party Liability)
o Simas Rumah Hemat++
Jaminan
Simas Rumah Hemat++ terdiri atas :
ü Kebakaran (Flexas)
ü Kerusuhan,Huru-Hara,Terorisme dan Sabotase
ü Gempa Bumi
ü Banjir
ü Kebongkaran dan Pencurian
ü Kecelakaan diri
ü Biaya pengobatan
ü Kerusakan yang tidak terduga
ü Tanggung jawab hokum terhadap pihak ke 3
ü Biaya tempat tinggal sementara
ü Pembersihan puing
ü Penambahan Objek Pertanggungan
ü Penilaiaan pertanggungan
ü Tertabrak kendaraan
o Simas Travel
Simas travel menjamin anda dalam melakukan suatu perjalanan bisnis maupun wisata, jaminan terdiri dari:
Simas travel menjamin anda dalam melakukan suatu perjalanan bisnis maupun wisata, jaminan terdiri dari:
ü Kecelakaan diri
ü Ketidaknyamanan selama perjalanan
ü Biaya pengobatan dan perawatan medis
ü Jaminan perluasan
o Simas Sehat
Simas sehat executive hadur untuk mengatasi resiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan, sakit maupun pembedahan yang membutuhkan rawat inap dirumah sakit dengan biaya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Simas sehat executive hadur untuk mengatasi resiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan, sakit maupun pembedahan yang membutuhkan rawat inap dirumah sakit dengan biaya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Simas
Sehat individu terdiri dari :
ü Simas Sehat Executive
ü Simas Seahat Gold
SUMBER :
Buku.
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Asuransi di Indonesia, Penerbit PT
Intermasa, 1986; H. Mashudi, SH. MH dan Moch. Chidir Ali, SH. (Alm.)
0 komentar:
Posting Komentar