Sejarah lahirnya koperasi di dunia dimulai pada pertengahan abad ke
-18 dan awal abd ke -19 di Inggris. Sehingga gerakan ini sering disebut dengan
“KOPERASI PRAINDUSTRI” yang perkembangannya dimulai dari munculnya
revolusi industri.
Pelopor utama oleh Robert Owen (1771-1858) dengan menerapkan usaha
permintaan kapas Inggris. Kemudian dilanjut pada tahun 1844 di Rochdale.
Rochdale adalah nama sebuah kota di Inggris yang didirikan oleh 28 orang buruh
pabrik tekstil yang mendirikan sebuah took untuk memenuhi kebutuhan mereka
sendiri. Sehingga Robert Owen disebut bapak koperasi konsumsi
Pada tahun 1848 koperasi berkembang di Jerman yang di pelopori oleh
Ferdinan Lasalen dan Frederich Raiffesien yang menganjurkan untuk para petani
menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam dan mendirikan
koperasi kredit untuk kaum buruh
dipedesaan
Di Indonesia Drs. Moh. Hatta dikenal sebagai bapak koperasi
Indonesia yang menurut usaha berdasarkan atas asas kekeluargaan dalam
pengelolaan koperasi adalah dihilangkannya pemilihan berdasarkan buruh dan
majikannya. Hal ini dilakukan dengan cara di ikut sertakan buruh sebagai
pemilik perusahaan artinya bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan
bersama dengan menghilangkan corak individalisme.
Adapun sejarah lahirnya koperasi di Indonesia yang bermula pada abad
ke-20. Dimana abad tersebut kemiskinan yang sedang melanda Indonesia yang
disebabkan oleh kapitalisme. Membuat banyak orang yang hidupnya sederhana dan
kemampuan ekonominya terbatas. Sehingga pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan
koperasi pertama kali oleh Raden Ngebi Ariawiriatmaja, Patih Purwokerto dan
yang lainnya mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong para pegawai pribumi
untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Koperasi di Indonesia dibagi atas 3 masa yaitu masa penjajahan, masa
kemerdekaan dan masa order baru hingga sekarang :
1. Koperasi di Indonesia pada
masa penjajahan
Dimana penjajahan Belanda gerakan
koperasi pertama kali lahir dari tokoh R.A Wiratmadja pada tahun 1986 yang
menolong para pegawai,pedagang kecil dan petani dari lintah darat melalui koperasi.
Pergerakan Koperasi selama penjajahan belanda tidak berjalan lancar karena
pihak belanda selalu mengalami kegiatan usaha koperasi di Indonesia baik secara
langsung maupun tidak langsung.
2. Koperasi di Indonesia pada
masa kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka,
pemerintah dan seluruh rakyat menata kembali kehidupan ekonomi yang sesuai UUD
1945 pasal 33 “Perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas
kekuluargaan”. Sehingga keberadaan koperasi di Indonesia mempunyai konstitusi
yang kuat. Di masa kemerdekaan koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki
dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pada saat itu koperasi berkembang
dengan pesat namun karena sistem pemerintah yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran.
0 komentar:
Posting Komentar