TUJUAN
Tujuan dalam
pembentukan OJK:
1. Untuk
mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan,
konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di
bidang perekonomian
2. Mengatasi
kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis
3. Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan
memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi
Otoritas
Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor
jasa keuangan:
1.
Terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2.
Mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3.
Mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
TUGAS DAN WEWENANG
Otoritas
Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan
2.
Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar
modal
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang :
1.
Menetapkan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini
2.
Menetapkan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan
3.
Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
4.
Menetapkan peraturan mengenai pengawasan
di sektor jasa keuangan
5.
Menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK
6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
7.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
8.
Menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan
kewajiban
9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara
pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan
Untuk
melaksanakan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang :
1.
Menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
2.
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan
yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa
Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
4.
Memberikan perintah tertulis kepada
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu
5.
Melakukan penunjukan pengelola statuter
6.
Menetapkan penggunaan pengelola statuter
7. Menetapkan sanksi administratif terhadap
pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan
8.
Memberikan dan/atau mencabut:
a. Izin
usaha
b. Izin
orang perseorangan
c. Efektifnya
pernyataan pendaftaran
d. Surat
tanda terdaftar
e. Persetujuan
melakukan kegiatan usaha
f. Pengesahan
g. Persetujuan
atau penetapan pembubaran
h. Penetapan
lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan
Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa
Keuangan Bank yang meliputi :
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank
0 komentar:
Posting Komentar