PRINSIP KOPERASI
1.
Prinsip
Munkner
·
Keanggotaan bersifat
sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg
aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan
sukarela
·
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
2.
Prinsip
Rochdale
·
Pengawasan secara
demokratis
·
Keanggotaan yang
terbuka
·
Bunga atas modal
dibatasi
·
Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
·
Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip
Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada
anggota
·
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
4.
Prinsip
Herman Schulze
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak
terbatas
·
SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota
terbatas
·
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
·
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga
yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
6.
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
·
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga
atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama antar
koperasi
PERANGKAT ORGANISASI
1.
Ciri
– ciri organisasi koperasi:
·
Terdapat sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok.
·
Terdapat anggota –
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
sosial ekonomi mereka sendiri.
·
Anggota bergabung dalam
koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama
·
Koperasi sebagai
perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi
2.
Organisasi
terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
·
Anggota koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
3.
Organisasi
Koperasi Menurut Ahli
a.
Menurut
Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.Sub sistem koperasi :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.Sub sistem koperasi :
·
Individu (pemilik dan
konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
·
Bentuk organisasi
koperasi menurut Hanel : Merupakan bentuk koperasi / organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian
hukum
b.
Menurut
Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub
sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar