HUKUM DAN NORMA
Hukum
dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua
hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum
maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara
keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian
dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai
pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia.
Hukum
ialah peraturan yang dibuat dan disepakati secara resmi dan menjadi pengatur
baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat perilaku setiap
masyarakat tertentu dan dikuatkan oleh pemerintah. Biasanya juga dapat
dikatakan sebagai UU, peraturan, patokan (kaidah, ketentuan).
Hukum
memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang
luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata
hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang
ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai.
Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.
Norma
berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku,
suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat
mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma
ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran.
Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Norma
itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu
ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia
sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau
kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh
lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum
diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam
membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan
norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan
dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia.
Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di
Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Pasal
7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan
hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan
Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau
sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan
lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan
penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan
presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu.
Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden.
Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat
adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh
undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya
adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda
kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun
wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan
DPRD.
Pembahasan
di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan
norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai
sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam
berbangsa dan bernegara.
Sumber :
Bisri, I. (2004). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dari implementasi hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kelsen, H. (2002). Essay in legal & moral philosophy. (Terj. PT Alumni bekerja sama dengan Arief Sidharta). Bandung: PT Alumni.
Mubarak, Z., et al. (2008). Mata kuliah pengembangan kepribadian terintegrasi: buku ajar II manusia, akhlak, budi pekerti & masyarakat. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI
0 komentar:
Posting Komentar