Secara sederhana
konsep dari demokrasi ekonomi kita itu adalah suatu sistem perekonomian yang
tersusun dari, oleh dan untuk rakyat. Sebagaimana disebutkan di dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945 kita bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk
semua dan dibawah pemimpin atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang,sebab
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Demikian bunyi
penjelasannya secara eksplisit dari system demokrasi ekonomi kita.
Memang banyak model demokrasi ekonomi modern yang dianut oleh negara-negara di dunia. Dari model demokrasi koservatif, demokrasi liberal, maupun demokrasi sosial. Namun sebagai ciri khas yang melekat di dalam negara demokrasi kita sebagaimana disebutkan oleh Mohamad Hatta bahwa demokrasi kita adalah demokrasi cap rakyat dimana dasar demokrasi kita adalah berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang berkuasa dan pemerintah sekali lagi musti bercermin dari hati nurani rakyat di dalam melaksanakan tugas-tugas pengurusan Negara. Perbedaan yang kemudian ditegaskan sekali lagi oleh Hatta bahwa dasar demokrasi kita bukanlah pada semangat individualisme yang justru akan memperkuat semangat liberalisme dan kapitalisme sebagaimana diajukan oleh JJ.Rousseau, tapi adalah pada semangat kebersamaan di dalam arti kolektivitas bukan dalam kesepadanan.
Dalam system
perekonomian yang demokratis persyaratan utamanya adalah demokrasi politik
musti berjalan, ada persamaan dalam hal politik, hak untuk mengeluarkan
pendapat, berkedudukan yang sama di dalam hukum dan seterusnya. Bangunan system
politik yang berarti “cara mengelola” negara di dalamnya juga perlu diperjelas
di dalam system demokrasi ekonominya. Pembangunan yang dijalankan demikian
tiap-tiap orang secara emansipatif dan partisipatif terlibat dalam proses
pembangunan dalam kerangka pembangunan masyarakat yang emansipatif dan
partisipatif (self reliance). Pembangunan adalah suatu proses yang “inner
will”, yaitu proses emansipasi diri, inisiatif dan partisipasi kreatif
masyarakat. Pemerintah musti berubah dalam paradigmanya sebagai “pengurus”
yaitu mengurusi masalah rakyat bukan sebagai “penguasa” yang justru melakukan
pengusaan-penguasaan atas hak rakyat. Tanah adalah milik rakyat dan
komersialisasi atas tanah akan menyebabkan penindasan. Negara dan
orang-perorangan tidaklah boleh menindas rakyat.
Model
patronase bisnis yang dilakukan penguasa dengan melakukan “kongkalikong” dengan
para konglomerat dalam system “kapitalisme yang diciptakan oleh Negara”
(state-led capitalism) juga tak diharapkan di dalam system ekonomi yang
demokratis. Perubahan orientasi pembangunan yang kelihatannya telah menjadi
trend seperti halnya privatisasi,liberalisasi dan deregulasi dan lainnya
sebagainya, kiranya perlu kita renungkan bersama bahwa semangat demikian hanya
akan menjadi boomerang bagi kita. Sebab orientasi perubahan kepada orientasi
pasar (market-led capitalism) tak lebih hanya akan sekali lagi memperkuat
posisi kapitalisme di dalam struktur ekonomi kita.
Demikian
yang ada seharusnya bahwa koperasi sebagai sebuah bentuk organisasi ekonomi
yang demokratis, karena diusahakan dalam sebuah model pengelolaan dari anggota,
oleh anggota dan untuk anggota (bukan dalam makna eksklusifitas). Koperasi
dalam system demokrasi ekonomi itu haruslah mampu membebaskan diri dari
kungkunan aturan yang dimaksudkan utnk kepntingan politik yang sempit dari para
pengiat politik pencari kekuasaan (Power seeker) ataupun dalam rangka untuk
mempertahankan kekuasaan (status quo) yang mengakibatkan koperasi kehilangan
jati-dirinya selama ini, koperasi itu berdiri dan ada untuk kepntingan
masyarakat yang ingin menolong dirinya sendiri (self helf) dengan melakukan
kerjasama dengan orang lain di dalam koperasi.
Sebagaimana
basis kekuatan ekonomi rakyat demikian koperasi menjadi wilayah akses ekonomi
rakyat yang paling mudah dan fleksibel di dalam sistem demokrasi ekonomi kita.
Dalam arti ketika orang ingin mendapatkan tambahan ekonomis(value added) dari
sebuah pembelajaran kebutuhan sehari-hari mereka tinggal menjadi anggota
koperasi konsumsi. Ketika mereka butuh dana tinggal masuk sebagai anggota
anggota koperasi kredit dan ketika bermaksud untuk memasarkan produksi barang/jasa
yang dihasilkan tinggal masuk koperasi produksi. Koperasi sebagai kekuatan
mandiri disusun dari kemampuan dana masyarakat dari, oleh dan untuk masyarakat.
Pemerintah bersifat sebagai fasilitator dan juga melakuan pengaturan serta
memberikan dukungan dalam bentuk komitmen kebijakan yang jelas demi kepentingan
rakyat banyak.
Dalam model
pembangunan yang tadinya sentralistik dan bersifat top-down kiranya perlu
disadari bahwa kesadaran untuk berkreatifitas dari bawah memang butuh waktu dan
inilah hal yang perlu dibina dan diberikan stimulus oleh pengurus Negara. Kita
memang harus membayarnya dengan mahal untuk menjadikan masyarakat tadinya hidup
di bawah kungkungan kekuasaan.
DIMENSI
KOPERASI
Menurut
konsepsinya koperasi memang tidak bisa diartikan hanya secara partial micro,
dilihat sebagai sebuah perusahaan atau badan hukum saja. Koperasi itu
berdimensi luas dan seringkali dikatakan bahwa koperasi itu adalah sebuah
system nilai yang didalamnya syarat dengan nilai-nilai demokrasi. Dimensi
koperasi sebagai mana disebutkan oleh Sri Edi Swasono adalah terdiri dari 4
(empat):
Pertama,Ø melihat koperasi sebagai badan usaha ekonomi atau
unit produksi yang tunduk pada hukum-hukum ekonomi. Disini kita berbicara
masalah profesionalisme, manajemen, kewirakoperasian dan lain-lain
Kedua,Ø secara makro melihat koperasi sebagai sistem ekonomi
nasional, sebagai system koperasi, dimana seluruh badan-badan usaha termasuk
usaha non koperasi harus tersusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan yang berjiwa dan bersemangat koperasi sebagai perwujudan dari
demokrasi ekonomi kita.
Ketiga,
dimensi gerakan keswadayaanØ (mandiri) dan kesetiakawanan
(solidaritas), yaitu koperasi sebagai movement untuk mewujudkan nilai-nilai
demokrasi, terutama demokrasi ekonomi melalui asas dan sendi-sendi dasar
koperasi
Keempat,Ø dimensi manusia, koperasi dilihat sebagai lembaga
pembentukan kepribadian (individualitas), sebagai lembaga guana meningkatkan
swadaya dan swakarsa.
Demikian
luasnya dimensi yang sebetulnya ada di dalam koperasi itu dan demikian sehingga
benar apa yang dikatakan oleh para ahli bahwa koperasi itu adalah pendidikan
(ooperative is education), karena di dalamnya selain berfungsi membentuk
kepribadian (individualita) sekaligus mencipatkan daya beli bagi masyarakat.
Adanya perbaikan tingat daya beli jelaslah sudah bahwa kemampuan individu untuk
memenuhi gizi dan biaya pendidikanpun akan terjangkau. Kemandirian dan
kecerdasan bangsa akan tercipta dalam sebuah pembangunan yang demikian.
MEWUJUDKAN
KOPERASI IDEAL
Sementara
itu sebagai sebuah organisasi masyarakat yang otonom dan mandiri koperasi itu
seharusnya muncul dari bawah (buttom-up)berkoperasi itu adalah merupakan
kehendak yang bebas, sukarela dan terbuka dari orang-orang yang mempunyai
kepentingan bersama untuk melakukan kerjasama untuk menolong dirinya sendiri
(self help). Koperasi itu bukanlah rekayasa para pengiat politik ataupun
prakarsa pemerintah yang bersifat dari atas (top down) tapi adalah organisasi
swadaya masyarakat dan muncul sebagai keinginan bersama. Perjalanan waktu telah
menunjukkan kepada kita bahwasanya koperasi-koperasi yang muncul dari sebuah
kepentingan sempit akhirnya berguguran satu persatu dan hanya organisasi yang
berjalan sesuai “ruh” dari demokrasi ekonomi yang sesunguhnya saja yang mampu
bertahan.
Koperasi
sebagai hal yang prinsipel dan membedakan dengan bentuk usaha yang kapitalis
adalah bahwasannya koperasi adalah kumpulan orang dan bukanlah kumpulan modal.
Modal bukan penentu tapi adalah pembantu (capital is not master but servent).
Kepemilikan koperasi sebagai ciri khas adalah bahwa menjadi anggota koperasi
berarti secara otomatis juga menjadi pemilik dan juga pelanggan (customer).
Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan
keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu
mekanisme yang demokratis. Beda dengan bentuk usaha yang kapitalis bahwasanya
koperasi itu berorientasi manfaat (benefit) baik dalam arti nominal maupun
pelayanan (service). Bukan pada orientasi keuntungan yang besar-besarnya bagi
orang-seorang yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena
sebagi sifat dasar manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.
Pengelolaan
koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya (member
active partisipatofy). Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi
yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan
demikian bagi yang non –anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran
transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang berkerja pada koperasi
pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi
dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral,
social dan intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang
terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas
usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan. Di dalam koperasi
bentuk pelanggaran atas system pengupahan yang tidak daapt memberikan arti kesejahteraan
bagi karyawan tidaklah boleh terjadi dan ini hal yang prinsipel. Pengaturan
koperasi pada intinya sangat ditentukan oleh peran aktif dari
anggota-anggotanya dan anggota-anggota koperasi pulalah yang menjalankan segala
kesepakatan yang mereka ambil sendiri.
Koperasi itu
bukan disusun atas dasar suku, agama, ras, golongan, politik, ataupun
stratifikasi social. Sehingga perlu kita sadari bersama bahwasannya koperasi
itu adalah alat ekonomi rakyat yang bebas dan tidaklah tertutup (esklusif)
koperasi itu bukanlah ikatan-ikatan primordialisme. Dalama arti koperasi itu
bukanlah anggota yang tertutup (esklusif) hanya untuk kelompok santri, kelompok
pegawai negeri, kelompok petani hingga kelompok mahasiswa tapi menjadi anggota
koperasi itu adalah bebas, sukarela dan terbuka. Bebas artinya bahwa untuk
menjadi anggota koperasi itu bebas keluar dan masuk dengan system yang telah
disepakati. Hal ini didasarkan pada suatu prinsip bahwa tiap-tiap individu itu
berhak secara bebas untuk menentukan nasibnya sendiri bukan oleh orang lain
ataupun institusi apapun. Sukarela dimaknai bawasannya menjadi anggota koperasi
haruslah merupakan kehendak secara sadar dari manfaat serta nilai tambah yang
apa yang hendak didapatnya dari kerjasama yang dilakukan berdasarkan prinsip
non-diskriminatif.
Perlu kita
cermati bahwa munculnya “koperasi-koperasi partai” akhirnya-akhir ini tak urung
hanyalah akan mengakibatkan suatu peristiwa kesalahan lama yang berakibat
sangat fatal. Betapa dapat kita saksikan bersama bahwa munculnya koperasi pada
jaman orde lama dengan system ekonomi terpimpinnya kita lihat bersama bahwa
menyusul pembubaran partaikomunis Indonesia (PKI) jumlah koperasi merosot
secara drastik dari 73.400 buah, pada kahir tahun 1968 merosot menjadi 14.700
buah (Depdagkop, tanpa tahun). Demikian juga apa yang masih tersisa dari
koperasi-koperasi orde baru yang ternyata tak lebih hanya mampu menjadi
koperasi-koperasi pengurus, koperasi sub-orninasi konglomerasi dan koperasi
yang state-centered (dikuasai Negara atau pemerintah) lambat laun pastilah akan
semakin jelas tidak eksistensinya dari koperasi-koperasi tersebut.
Koperasi itu
disusun dari seluruh kemampuan rakyat dan sumber-sumber daya yang dimilikinya.
Selemah apapun rakyat kita pastilah memiliki daya beli sehingga proses yang
perlu adalah membangun kesadaran dan sifat pemerintah menstimulir dan
memfasilitsi bagi terbentuknya kreatifitas bagi masyarakat untuk menyakinkan
diri bahwa berkoperasi itu dapatlah menjadikan sebagai cara untuk menolong diri
sendiri (self help). Sehingga pada akhirnya gerakan dari bawah dari, oleh dan
untuk masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan daya beli dan sekaligus
perbaikan kualitas sumber daya manusia akan tercapai.
Di dalam
berkoperasi wujud plurarisme haruslah dijadikan model untuk saling memacu dan
memotivasi antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan kemampuan dan
ketrampilan di koperasi itu justru seharusnya dijadikan sebagai bentuk
aktivitas yang saling mendukung antar yang lemah dan kuat, antara yang bodoh
dan yang pintar dan atara yang masih miskin ketrampilan untuk belajar banyak
dari yang telah mahir. Hidup di dalam koperasi itu penuh perlombaan dan
bukanlah persaingan yang saling mematikan dalam suatu hubungan yang harmonis.
Sehingga terciptanya masyarakat koperasi akan menjadikan hubungan manusia
global yang lebih humanistic (humanistic global community).
Pada sebuah
model koperasi demokrasi ekonomi yang senyatanya kegiatan koperasi itu haruslah
masuk pada berbagai bidang kegiatan ekonomi. Koperasi untuk menjadi “soko guru
perekonomian” dan sebagai alat untuk mendemokrasikan system ekonomi kita
haruslah bergerak pada berbagai bidang ekonomi dalam skala yang lebih besar.
Upaya-upaya untuk selalu mengkredilkan koperasi baik secara legal, maupun
institusional seharusnya menjadikan kebangkitan koperasi untuk bersatu dan
melepaskan diri dari segala keterkungkungan.
0 komentar:
Posting Komentar