Mampukah
Koperasi Menjadi Sokoguru Perekonomian Rakyat Indonesia ? Kesempatan kali ini
saya akan membahas tentang koperasi menjadi sokoguru perekonomian rakyat
indonesia.
Negara Indonesia mempunyai pandangan
yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab
XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut
para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling
cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah KOPERASI.
Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan
kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk
kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama.
“Koperasi
adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai
sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar
atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian.
Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam
sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak
berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di
era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada
yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai
sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang
per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan
usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian
nasional.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak
membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan
kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid,
upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti
samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada
Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin
menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau
tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang
tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih
perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi,
sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika
dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi
Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah
urbanisasi.
Keanggotaan koperasi bersifat
terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa
saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan
koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan
utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh
antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi
tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun
apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi
besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota
sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya
operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara
adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Sebagai contoh Pemerintah Indonesia
mengakui koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang memberikan kontribusi
terhadap pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan. Program yang dipaparkan
lainnya adalah kebijakan pemerintah Indonesia sendiri yang mendorong
sektor koperasi dan UKM. Melalui gerakan koperasi pemberdayaan koperasi akan
dapat secara signifikan mengurangi pengangguran. “Sekarang penganggugaran sisa
6,3 persen sedangkan kemiskinan sisa 11,96 persen. Salah satu program
keberpihakan adalah kebijakan micro finance tentang kredit usaha rakyat
bisa menyerap 7.8 juta nasabah. Dengan angka tersebut bisa dikatakan bahwa
kemiskinan bisa berkurang. Disamping itu Koperasi juga tidak hanya melihat dari
seberapa tinggi sales yang dihasilkan dari Koperasi itu tapi yang jauh lebih
penting adalah jumlah anggota yang diduduki tiap koperasi itu sendiri dan
benefit yang akan dirasakan oleh anggota yang bersangkutan. Yang terpenting
adalah Koperasi dapat memberikan manfaat yang besar terhadapa para anggota koperasi
tersebut, karena harus ingat tujuan utama Koperasi adalah untuk
mensejahterahkan anggotanya. Selain itu pentingnya pendampingan dari hulu ke
hilir yang dilakukan secara konsisten, mulai dari membina, mendapatkan akses
keuangan, proses produksi hingga pemasaran.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai
Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama
dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam
perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa
keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih
dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak
terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat
manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan
terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas,
terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan
dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi
ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung
perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah
terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan
sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia
tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis,
ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945
pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang
kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945
tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana
kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri
atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli
bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus
diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai,
digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika
dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi
warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan
P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya
mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan
yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan
nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua
lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan
dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan
antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara
kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara,
dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam
pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara
negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta
negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan
nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki
mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang
tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam
pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
0 komentar:
Posting Komentar