Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan
dalam pemilihan bentuk usaha antara lain :
1.
Jenis
usaha yang akan dilaksanakan
Jenis
usaha yang akan dilaksanakan (Jasa, Industri, Perdagangan, dan
sebagaianya) berkaitan dengan produk yang akan dihasilkan.
2.
Jumlah
modal usaha dan kemungkinan untuk menambah modal tersebut
Pada
bentuk-bentuk badan usaha tersebut, terdapat kriteria atau persyaratan modal
yang harus ada yaitu besarnya
jumlah modal usaha antara bentuk badan usaha yang satu dan bentuk
badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka, sebelum ditentukan bentuk badan
usaha yang akan didirikan perlu diperhatikan jumlah modal usaha yang ada.
Selain itu, perlu dipertimbangkan juga kemungkinan-kemungkinan untuk dapat menambah modal yang sudah
ada.
3.
Rencana pembagian
laba
Pembagian
laba pada antara bentuk usaha yang satu dan yang lain tidak sama. Untuk
itu, pemilihan bentuk usaha harus mempertimbangkan rencana pembagian laba dari
badan usaha tersebut.
4.
Penentuan
tanggung jawab perusahaan
Besarnya
tanggung jawab dalam mengelolaan suatu badan usaha berbeda-beda tergantung
pada bentuk badan usaha.
5.
Penanggungan
resiko yang akan di hadapi
Besar
kecilnya resiko yang harus di hadapi dalam mengelolah suatu badan usaha juga
tergantung pada bentuk usaha yang dipilih.
6.
Prinsip-prinsip
pengawasan yang akan di gunakan
Prinsip-prinsip
pengawasan dan luas sempitnya pengawasan yang akan digunakan menjadi
pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha.
7.
Perizinan
dan peraturan dan perundang - udangan yang berlaku harus menggunakan
bentuk usaha tertentu
Dalam
hal perizinan, izin usaha pada bentuk usaha yang satu dan lain berbeda
–beda.
8.
Keluwesan
untuk Beraktivitas
Pertimbangan
tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya
tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan
keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif
besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik
pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu
memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang atau
wilayah tertentu saja.
9.
Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan
yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan
terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab,
pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan
yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, .apabila
perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas
utang atau kewajibannya.
10. Kemudahan Pendirian
Pertimbangan
untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Bentuk Badan
Usaha Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung
dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya
dan modal yang harus dipenuhi.
11. Kelanjutan Usaha
Pemilik
berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu,
pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna
perkembangan usaha ke depannya. Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di
atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi
harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah,
maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
Pengertian dan Alasan Orang
Cenderung Merubah Perusahaan Perseorangan Kebentuk Usaha Perseroan Terbatas
(PT)
Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan
tersebut. Pemilik bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan
mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan
dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak
terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.
Sedangkan
Usaha Perseroan Terbatas (PT) adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham.
Perusahaan
perseorangan memiliki kekurangan yaitu modal usaha yang kecil, seluruh kerugian
ditanggung oleh pribadi / pemiliknya, dan relative mudah didirikan dan mudah pula
dibubarkan. Sedangkan Usaha Perseroan Terbatas (PT) memiliki modal yang besar
karena didirikan oleh banyak pihak, mudah mencari tenaga kerja/karyawan, kelangsungan hidup perusahaan PT ada di
tangan pemilik saham, yang bertanggung jawab atas rugi terhadap perusahan
adalah pemegang saham yang memiliki jumlah saham pada PT tersebut, dan sulit untuk membubarkannya. Maka dari itu
banyak orang yang lebih memilih pindah dari bentuk Perusahaan Perseorangan
kebentuk Perusahaan Perseroan Terbatas (PT).
Alasan Mengapa Usaha Koperasi Cocok Dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Yang
dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan
bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan
dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada
besarnya modal yang disetorkan kekoperasi. Usaha koperasi sangat cocok dengan
usaha rakyat indonesia karena koperasi menganut sistem usaha kerakyatan yang mampu
membantu dalam berbagai usaha rakyat, usaha koperasi juga
biasanya menganut sistem kekeluargaan jadi usaha-usaha rakyat yang tergabung
dalam usaha koperasi lebih merasa nyaman.
Di Indonesia koperasi berperan sebagai gerekan ekonomi rakyat yang sangat
membantu masyarakat dalam kepentingan ekonomi demi menunjang kebutuhan hidup.
Koperasi sangat membantu semua anggota yang tergabung di dalam organisasi
tersebut.
Bentuk Usaha -
Usaha dan Komoditi yang Maju Saat ini
Dalam
beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan
tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan
hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat
aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian
berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar,
mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak
terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di
dalam maupun di luar perusahaan.
Pengertian
dari Komiditi ialah barang yang mempunyai permintaan dan yang dibekalkan
tanpa pembedaan kualitatif merentasipasaran.
Berikut adalah
beberapa macam usaha-usaha dan komiditi yang maju saat ini:
1. Restoran
Makanan
2. Jasa
Traveling
3. Bisnis
Online
4. Usaha
Penjualan Produk Kerajinan Tangan
5. Jasa-jasa
Konsultasi
6. Kurir
7. Jasa
Menejemen Dana
8. Jasa
Pembersihan dan Pengolahan Sampah
9. Perdagangan
Eceran Keliling Barang
Sumber:
Nama Kelompok :
1. Andini Yulia Pratiwi
2. Achmad Idham Imaduddin
3. Hafizh Alfadli
4. Mohammad Rizqi Kurniawan
5. Muhammad Iqbal Ramdhani
6. Ziyadatul Farihah
1EB08
Ekonomi – Akuntansi
Universitas Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar