Jumat, 07 November 2014

TUGAS 2 (kelompok)

Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha antara lain :

1.      Jenis usaha yang akan dilaksanakan
Jenis usaha yang akan dilaksanakan (Jasa, Industri, Perdagangan, dan sebagaianya) berkaitan dengan produk yang akan dihasilkan.

2.      Jumlah modal usaha dan kemungkinan untuk menambah modal tersebut
Pada bentuk-bentuk badan usaha tersebut, terdapat kriteria atau persyaratan modal yang harus  ada yaitu besarnya  jumlah modal usaha antara bentuk badan usaha yang satu dan bentuk badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka, sebelum ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu diperhatikan jumlah modal usaha yang ada.  Selain itu, perlu dipertimbangkan juga kemungkinan-kemungkinan  untuk dapat menambah modal yang sudah ada. 

3.      Rencana pembagian laba
Pembagian laba pada antara bentuk usaha yang satu dan yang lain tidak sama. Untuk itu, pemilihan bentuk usaha harus mempertimbangkan rencana pembagian laba dari badan usaha tersebut.

4.      Penentuan tanggung jawab perusahaan 
Besarnya tanggung jawab dalam mengelolaan suatu badan usaha berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha.

5.      Penanggungan resiko yang akan di hadapi
Besar kecilnya resiko yang harus di hadapi dalam mengelolah suatu badan usaha juga tergantung pada bentuk usaha yang dipilih.

6.      Prinsip-prinsip pengawasan yang akan di gunakan
Prinsip-prinsip pengawasan dan luas sempitnya pengawasan yang akan digunakan menjadi pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha.

7.      Perizinan dan peraturan dan perundang - udangan yang berlaku harus menggunakan bentuk usaha tertentu
Dalam hal perizinan, izin usaha pada bentuk usaha yang satu dan lain berbeda –beda.

8.      Keluwesan untuk Beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan  dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang atau wilayah tertentu saja.

9.      Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, .apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang atau kewajibannya.

10.  Kemudahan Pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Bentuk Badan Usaha Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.

11.    Kelanjutan Usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya. Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.

Pengertian dan Alasan Orang Cenderung Merubah Perusahaan Perseorangan Kebentuk Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemilik bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya. 
Sedangkan Usaha Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Perusahaan perseorangan memiliki kekurangan yaitu modal usaha yang kecil, seluruh kerugian ditanggung oleh pribadi / pemiliknya, dan relative mudah didirikan dan mudah pula dibubarkan. Sedangkan Usaha Perseroan Terbatas (PT) memiliki modal yang besar karena didirikan oleh banyak pihak, mudah mencari tenaga kerja/karyawan, kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham, yang bertanggung jawab atas rugi terhadap perusahan adalah pemegang saham yang memiliki jumlah saham pada PT tersebut, dan  sulit untuk membubarkannya. Maka dari itu banyak orang yang lebih memilih pindah dari bentuk Perusahaan Perseorangan kebentuk Perusahaan Perseroan Terbatas (PT).

Alasan Mengapa Usaha Koperasi Cocok Dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia

Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang  untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disetorkan kekoperasi. Usaha koperasi sangat cocok dengan usaha rakyat indonesia karena koperasi menganut sistem usaha kerakyatan yang mampu membantu  dalam berbagai usaha rakyat, usaha koperasi juga biasanya menganut sistem kekeluargaan jadi usaha-usaha rakyat yang tergabung dalam usaha koperasi lebih merasa nyaman. Di Indonesia koperasi berperan sebagai gerekan ekonomi rakyat yang sangat membantu masyarakat dalam kepentingan ekonomi demi menunjang kebutuhan hidup. Koperasi sangat membantu semua anggota yang tergabung di dalam organisasi tersebut.

Bentuk Usaha - Usaha  dan Komoditi yang Maju Saat ini

Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Pengertian dari Komiditi ialah  barang yang mempunyai permintaan dan yang dibekalkan tanpa pembedaan kualitatif merentasipasaran.
Berikut adalah beberapa macam usaha-usaha dan komiditi yang maju saat ini:
1.      Restoran Makanan
2.      Jasa Traveling
3.      Bisnis Online
4.      Usaha Penjualan Produk Kerajinan Tangan
5.      Jasa-jasa Konsultasi
6.      Kurir
7.      Jasa Menejemen Dana
8.      Jasa Pembersihan dan Pengolahan Sampah
9.      Perdagangan Eceran Keliling Barang

Sumber:

Nama Kelompok  :
1.      Andini Yulia Pratiwi
2.      Achmad Idham Imaduddin
3.      Hafizh Alfadli
4.      Mohammad Rizqi Kurniawan
5.      Muhammad Iqbal Ramdhani
6.      Ziyadatul Farihah
1EB08
Ekonomi – Akuntansi
Universitas Gunadarma




0 komentar:

Posting Komentar