Senin, 20 Juni 2016

Tulisan 3_SS_Leasing dan Manfaatnya



LEASING DAN MANFAATNYA

Pengertian Leasing

Kata  leasing  berasal dari  bahasa  Inggris yaitu  kata  lease  yang  berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal  tahun  1970-an  dan  baru  diatur  untuk  pertama  kali dalam  peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak   tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam   bentuk   penyediaan   atau   menyewakan   barang-barang   modal   untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut : 
·         pembiyaan perusahaan
·         pembayaran sewa dilakukan secara berkala 
·         penyediaan barang-barang modal
·         disertai dengan hak pilih atau hak opsi 
·         adanya nilai sisa yang disepakati.

Fungsi Leasing

Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber  pembiayaan  jangka menengah  (dari  satu  tahun  sampai  lima  tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode  baru  untuk  memperoleh  barang  modal  dan  menambah  modal kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Menurut Surat Keputusan Bersama di atas, yang dimaksud dengan leasing adalah :
“Setiap   kegiatan  pembiayaan  perusahaan   dalam   bentuk   penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang- barang modal   yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.

Ciri-ciri Leasing

Ciri-ciri Leasing, yaitu :
1.      biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut
2.      hak milik benda lease pada leassor
3.      benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.

Jenis-jenis Leasing

Terdapat 5 jenis leasing, yaitu :
1.      finance leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
2.      operating lease (sewa menyewa biasa)
3.      sales – typed lease (sewa guna usaha penjualan)
4.      leveraged lease
5.      cross border lease

Keuntungan sewa guna usaha leasing

·         fleksibel
·         tidak diperlukan jaminan
·         capital saving
·         cepat dalam pelayanan
·         pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional
·         sebagai pelindung terhadap inflasi
·         adanya hak opsi terhadap lease pada akhir masa lease
·         adanya kepastian hukum
·         terkadang leasing merupakan salah satu cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan

Contoh perusahaan leasing

PT.Federal Internasional Finance (FIF)

Perusahaan Pembiayaan Terbesar Di Indonesia


Perusahaan ini didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance di tahun 1989, dengan berjalannya waktu nama berusahaan berganti dengan nama PT. Federal International Finance  atau sering dikenal dengan FIF. Pemiliki mayoritas saham saat ini adalah PT. Astra International, Tbk. Perusahaan FIF ini menjadi perusahan pembiayaan terbesar di Indonesia.

Sumber :


0 komentar:

Posting Komentar