LEASING
DAN MANFAATNYA
Pengertian Leasing
Kata
leasing berasal dari bahasa Inggris yaitu kata
lease yang berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga
pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau
baru dilaksanakan di Indonesia pada awal tahun 1970-an dan
baru diatur untuk pertama kali dalam
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak tahun 1974.
Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri suda h ada beberapa
perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank.
Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan
pembiyaan perusahaa dalam bentuk penyediaan atau
menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh
perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut
:
·
pembiyaan perusahaan
·
pembayaran sewa dilakukan secara
berkala
·
penyediaan barang-barang modal
·
disertai dengan hak pilih atau hak
opsi
·
adanya nilai sisa yang disepakati.
Fungsi
Leasing
Fungsi
leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber
pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun
sampai lima tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional,
leasing telah memperkenalkan suatu metode baru untuk memperoleh
barang modal dan menambah modal kerja. Sampai
saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing namun
demikian praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk
mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan
pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri
Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor:
Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7
Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Menurut
Surat Keputusan Bersama di atas, yang dimaksud dengan leasing adalah :
“Setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan,
untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang- barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu
leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.
Ciri-ciri Leasing
Ciri-ciri
Leasing, yaitu :
1. biasanya
ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut
2. hak
milik benda lease pada leassor
3. benda
yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu
perusahaan.
Jenis-jenis Leasing
Terdapat
5 jenis leasing, yaitu :
1. finance
leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
2. operating
lease (sewa menyewa biasa)
3. sales
– typed lease (sewa guna usaha penjualan)
4. leveraged
lease
5. cross
border lease
Keuntungan sewa guna usaha leasing
·
fleksibel
·
tidak diperlukan jaminan
·
capital saving
·
cepat dalam pelayanan
·
pembayaran angsuran lease diperlakukan
sebagai biaya operasional
·
sebagai pelindung terhadap inflasi
·
adanya hak opsi terhadap lease pada
akhir masa lease
·
adanya kepastian hukum
·
terkadang leasing merupakan salah satu
cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan
Contoh perusahaan leasing
PT.Federal Internasional Finance
(FIF)
Perusahaan
ini didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance di tahun 1989, dengan
berjalannya waktu nama berusahaan berganti dengan nama PT. Federal
International Finance atau sering
dikenal dengan FIF. Pemiliki mayoritas saham saat ini adalah PT. Astra
International, Tbk. Perusahaan FIF ini menjadi perusahan pembiayaan terbesar di
Indonesia.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar