Senin, 20 Juni 2016

Tugas 4_SS_Kepailitan



KEPAILITAN

Pengertian Kepailitan

Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Syarat dan Putusan Kepailitan

Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

Faktor yang membuat persahaan pailit

Tidak sedikit perusahaan yang yang baru berjalan beberapa tahun tiba-tiba gulung tikar karena mengalami kebangkrutan. Tidak jarang juga ada perusahaan besar yang tanda diduga mengalami kebangkrutan. Tentu saja Anda sebagai pengusaha tidak ingin mengalami hal yang sama. Untuk mencegah hal ini, ada beberapa faktor yang membuat perusahaan bangkrut yang harus Anda perhatikan. Faktor-faktornya antara lain :

1.      Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen
Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen mungkin merupakan salah satu faktor yang jika diabaikan dapat berakibat fatal. Seperti yang kita tahu, banyak yang berpendapat bahwa konsumen adalah raja. Perumpamaan ini tentu saja tidak dibuat tanpa alasan. Sebagai sebuah perusahaan, tujuan yang harus dicapai selain tentunya mendapatkan keuntungan adalah melayani para konsumen. Kita harus memanjakan konsumen dengan cara mengetahui kebutuhannya, melayani konsumen sebaik-baiknya, mendengarkan aspirasi, kritik, dan sarannya, serta terus mengembangkan dan mencari cara untuk membuat konsumen menjadi setia dengan produk kita. Apabila melewatkan satu langkah saja, konsumen bisa jadi berhenti menggunakan produk dari Anda. Sekali saja melakukan kesalahan seperti tidak dapat menangkap kebutuhan konsumen, hal ini akan menjadi keuntungan bagi perusahaan kompetitor Anda karena kemungkinan besar konsumen akan pergi dan beralih ke perusahaan lain. Jadi, daripada harus melihat konsumen pergi ke lain pihak, lebih baik Anda melakukan usaha terbaik demi mempertahankan konsumen, terutama yang sudah menjadi pelanggan setia.

2.      Terlalu fokus pada pengembangan produk
Fokus terhadap pengembangan produk merupakan hal yang baik dan harus dipertahankan, namun apa jadinya jika Anda terlalu fokus terhadap hal tersebut? Poin nomor satu di atas (tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen) merupakan salah satu akibatnya. Anda juga akan kehilangan kepekaan terhadap apa yang terjadi di dalam perusahaan, situasi di luar, dan lain-lain. Ketika terlalu berfokus pada satu hal, kemungkinan besar Anda akan mengenyampingkan hal-hal lainnya dan hal ini akan membahayakan perusahaan. Ketika terlalu fokus untuk mengembangkan produk-produk, Anda bisa saja melewatkan banyak hal. Mungkin Anda tidak akan tahu apabila ada karyawan yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang kuat dan jelas atau tidak mengerjakan tugasnya dengan baik. Bisa jadi Anda juga tidak tahu apabila orang-orang tertentu di perusahaan Anda melakukan korupsi atau kegiatan lain yang dapat merugikan perusahaan. Dalam keadaan seperti ini, Anda akan seperti kehilangan kontrol terhadap perusahaan. Selain timbulnya masalah-masalah yang bersumber dari dalam perusahaan, bisa saja muncul masalah lain dari luar seperti harga dolar yang naik dan tidak memperhatikan atau hilangnya konsumen-konsumen Anda yang ternyata beralih ke perusahaan lain.

3.      Ketakutan yang berlebihan
Ketakutan akan bangkrut, ketakutan akan rugi, ketakutan akan tidak dapatnya melayani konsumen, ketakutan akan  ketidakmampuan mengatasi masalah yang terjadi, semuanya itu wajar asal masih dalam porsinya masing-masing. Rasa takut akan membuat Anda menjadi lebih siaga dan bersikap prefentif. Namun, apabila ketakutan itu sudah melebihi batas normal, Anda harus mulai waspada karena ketakutan akan membawa kehancuran itu sendiri.  Ketika takut secara berlebihan, Anda juga akan menjadi ragu untuk mengambil resiko dan akibatnya Anda akan membuang semua kesempatan yang  pada awalnya terlihat di depan mata. Anda akan menjadi pesimis dan hanya melihat sisi negatif dari hal-hal yang ada. Anda akan lebih sering mempertimbangkan resiko daripada melihat seberapa besar peluang yang ada. Hal ini tentu berbahaya karena kebanyakan kesempatan tidak datang dua kali. Anda juga dapat menjadi orang yang dipertanyakan kredibilitasnya apabila terus terjebak di dalam ketakutan yang berlebihan. Bahkan, Anda bisa saja tanpa sadar membuat peraturan-peraturan aneh untuk pegawai-pegawai yang sebenarnya tidak perlu. Hal seperti ini akan membuat pegawai tidak lagi segan dan hormat kepada Anda. Apabila Anda masih tidak bisa mengatasi rasa takut yang berlebihan itu, mungkin lebih baik berhenti menjadi pengusaha dan mencari orang lain yang dapat mengisi posisi Anda tersebut.

4.      Berhenti melakukan inovasi
Apakah Anda pernah mendengar bagaimana Kodak, perusahaan yang menjadi pelopor kamera di Amerika Serikat, jatuh bangkrut? Perusahaan legendaris ini mengajukan perlindungan pailit sebagai akibat tidak mampunya mengikuti era digital. Kodak tidak lagi bisa menarik perhatian konsumennya karena kalah dengan perusahaan-perusahaan lain yang memproduksi kamera digital. Ironis, bukan? Anda, sebagai seorang pengusaha, tentu tidak perlu mengalami hal yang sama. Inovasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengusaha. Tanpa inovasi, produk-produk yang dijual lama kelamaan akan menjadi membosankan bagi masyarakat yang menjadi target pasar Anda. Perusahaan-perusahaan besar, mulai dari perusahaan mobil, minuman, makanan, hingga barang elektronik secara rutin melakukan inovasi dan menghasilkan produk-produk baru. Produk baru akan selalu mengundang perhatian dan minat dari konsumen di luar sana. Apabila perusahaan bergerak di bidang jasa, Anda tetap dapat melakukan inovasi seperti menambah pilihan-pilihan pelayanan yang dapat membuat konsumen merasa senang.

5.      Kurang mengamati pergerakan kompetitor
Kurang mengamati pergerakan dari kompetitor akan menyebabkan Anda kalah bersaing dan tertinggal jauh di belakang. Anda harus tetap memperhatikan langkah-langkah yang dilakukan oleh kompetitor. Apabila kompetitor meluncurkan berbagai strategi marketing yang ternyata sukses besar, Anda tidak boleh kalah. Anda harus segera menyusun strategi baru yang dapat membuat perhatian konsumen kembali beralih kepada perusahaan Anda. Dengan begitu, paling tidak posisi Anda akan seimbang dengan kompetitor. Namun, bayangkan apabila Anda lengah dan tidak mengamati segala bentuk pergerakan kompetitor? Anda akan seperti ketinggalan zaman. Anda hanya akan jalan di tempat sementara kompetitor sudah berlari meninggalkan garis start.

6.      Harga yang terlalu mahal 
Beberapa orang percaya bahwa harga yang mahal akan membuat produk Anda tampak lebih bagus dan lebih mewah dari aslinya. Memang, apalagi jika kualitas barang Anda memang bagus dan barang sudah memiliki merek yang dikenal dunia. Namun, apa jadinya jika ada perusahaan baru yang mengeluarkan produk yang mirip dengan barang Anda dan menjualnya jauh lebih murah? Beberapa konsumen kaya memang mungkin akan tetap memilih barang Anda karena harganya yang mahal menjadi kebanggaan sendiri bagi mereka, namun ketika Anda hanya diminati oleh konsumen-konsumen tingkat menengah ke atas, kompetitor Anda telah menarik perhatian semua kalangan, dari kalangan menengah ke bawah hingga menengah ke atas. Mungkin saja Anda tidak bangkrut, namun pendapatan akan menurun secara drastis.

Contoh perusahaan yang mengalami kepailitan

Batavia Air dinyatakan pailit sejak tanggal 30 Januari 2013 atas surat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. Akibatnya, Batavia Air berhenti beroperasi sejak tanggal 31 Januari 2013. Kepailitan ini disebabkan oleh permohonan pengajuan pailit Batavia Air oleh salah satu krediturnya, yaitu ILFC, lantaran utang Batavia Air terhadap ILFC yang telah jatuh tempo pada 13 Desember 2012 sebesar US$ 4.68 juta. Permohonan pailit itu diajukan oleh ILFC kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2012. Selain dari ILFC, Batavia Air juga memiliki utang dari Sierra Leasing Limited (SLL). Utang Batavia Air kepada SLL adalah sebesar US$ 4.94 juta dan jatuh tempo pada 13 Desember 2012 juga.

Sumber :


Tulisan 3_SS_Leasing dan Manfaatnya



LEASING DAN MANFAATNYA

Pengertian Leasing

Kata  leasing  berasal dari  bahasa  Inggris yaitu  kata  lease  yang  berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal  tahun  1970-an  dan  baru  diatur  untuk  pertama  kali dalam  peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak   tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam   bentuk   penyediaan   atau   menyewakan   barang-barang   modal   untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut : 
·         pembiyaan perusahaan
·         pembayaran sewa dilakukan secara berkala 
·         penyediaan barang-barang modal
·         disertai dengan hak pilih atau hak opsi 
·         adanya nilai sisa yang disepakati.

Fungsi Leasing

Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber  pembiayaan  jangka menengah  (dari  satu  tahun  sampai  lima  tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode  baru  untuk  memperoleh  barang  modal  dan  menambah  modal kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Menurut Surat Keputusan Bersama di atas, yang dimaksud dengan leasing adalah :
“Setiap   kegiatan  pembiayaan  perusahaan   dalam   bentuk   penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang- barang modal   yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.

Ciri-ciri Leasing

Ciri-ciri Leasing, yaitu :
1.      biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut
2.      hak milik benda lease pada leassor
3.      benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.

Jenis-jenis Leasing

Terdapat 5 jenis leasing, yaitu :
1.      finance leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
2.      operating lease (sewa menyewa biasa)
3.      sales – typed lease (sewa guna usaha penjualan)
4.      leveraged lease
5.      cross border lease

Keuntungan sewa guna usaha leasing

·         fleksibel
·         tidak diperlukan jaminan
·         capital saving
·         cepat dalam pelayanan
·         pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional
·         sebagai pelindung terhadap inflasi
·         adanya hak opsi terhadap lease pada akhir masa lease
·         adanya kepastian hukum
·         terkadang leasing merupakan salah satu cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan

Contoh perusahaan leasing

PT.Federal Internasional Finance (FIF)

Perusahaan Pembiayaan Terbesar Di Indonesia


Perusahaan ini didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance di tahun 1989, dengan berjalannya waktu nama berusahaan berganti dengan nama PT. Federal International Finance  atau sering dikenal dengan FIF. Pemiliki mayoritas saham saat ini adalah PT. Astra International, Tbk. Perusahaan FIF ini menjadi perusahan pembiayaan terbesar di Indonesia.

Sumber :

Tugas 3_SS_Pentingnya Asuransi



PENTINGNYA ASURANSI
Dewasa ini asuransi bagi sebagian masyarakat Indonesia, masih belum terlalu dianggap penting oleh masyarakat di Indonesia khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah, tetapi untuk negara-negara maju memiliki asuransi telah menjadi hal yang umum dan bahkan wajib untuk dimiliki. Ada pepatah yang mengatakan "sedia payung sebelum hujan". Yang berarti adalah bahwa semua orang harus mempersiapkan segala sesuatu untuk mengantisipasi hal-hal yang akan mungkin terjadi dimasa depan.
Asuransi sangat penting bagi kita semua. Yang namanya musibah siapa yang tahu dan siapa yang mau. Sekarang zamannya susah, sayang ngeluarin duit jutaan buat rumah sakit. Dengan asuransi kita bisa bebas biaya, atau paling tidak meringankan beban biaya keluarga jika hal terburuk terjadi.
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Manfaat asuransi secara umum yang kita dapatkan apabila kita mengikuti program asuransi, yaitu :
1.      Membantu mengelola keuangan
2.      Memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko kerugian yang diderita nasabah
3.      Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya
4.      Transfer resiko, dengan membayar premi seseorang atau perusahaan dapat memindahkan atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
5.      Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan membayar biaya dengan jumlah tertentu dan tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu atau tidak pasti.
6.      Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayarkan kepada pihak asuransi akan di kembalikan dalam jumlah yang lebih besar (berlaku untuk asuransi jiwa).
Itulah manfaat yang bisa didapatkan jika kita mengikuti program asuransi. Asuransi sangat memberikan kebaikan untuk kita. Dengan mengikuti program asuransi maka kita sudah mengatur keuangan kita dan mempunyai tabungan dimasa yang akan datang. Maka dari itu jangan pernah ragu untuk mengikuti program asuransi karena tidak akan membuat kita rugi.
Dari manfaat-manfaat yang saya sebutkan diatas maka dari itu asuransi sangatlah penting bagi kehidupan kita dimana kita dapat menabung untuk berjaga-jaga akan terjadinya suatu musibah dimasa yang akan datang.
Sumber :